/
Apa Itu PBG dan Apa Bedanya dengan IMB? Panduan Lengkap Izin...
Apa Itu PBG dan Apa Bedanya dengan IMB? Panduan Lengkap Izin Bangunan Terbaru
Business Inspo
13 Jan 2026
Izin bangunan adalah hal krusial dalam dunia konstruksi di Indonesia yang sering kali menjadi penentu apakah sebuah proyek bisa berjalan lancar atau terhambat. Apabila sebelumnya Anda akrab dengan istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan), kini sistem tersebut telah resmi digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Perubahan ini tidak jarang menimbulkan pertanyaan: Apakah IMB sudah tidak berlaku? Apa itu PBG? Mengapa sistemnya diganti?
Agar tidak salah langkah, baik sebagai pemilik rumah, pelaku usaha, maupun pengembang, kali ini pahami perbedaan IMB dan PBG secara lengkap dan sederhana.
Mengenal IMB: Izin Bangunan di Sistem Lama
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah izin resmi dari pemerintah daerah yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah, memperluas, atau merenovasi bangunan.
Tujuan utama IMB antara lain adalah menjamin bangunan sesuai rencana tata ruang wilayah, menjaga keselamatan dan kenyamanan penghuni dan menertibkan pembangunan agar sesuai aturan daerah.
Selama bertahun-tahun, IMB menjadi dokumen penting dalam berbagai keperluan, seperti jual beli properti, pengajuan KPR atau kredit bank, dan legalitas bangunan usaha.
Namun, dalam praktiknya, sistem IMB sering dikritik karena prosesnya lama dan berbelit, memiliki aturan yang berbeda-beda di tiap daerah, dan belum terintegrasi secara digital. Maka dari itu, kondisi inilah yang kemudian mendorong lahirnya sistem perizinan baru.
Apa Itu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)?
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin bangunan yang menggantikan IMB, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berbeda dari IMB, PBG tidak hanya berfokus pada izin administratif, tetapi pada kesesuaian standar teknis bangunan. Artinya, pemerintah menilai apakah rencana bangunan Anda sudah aman, layak, dan sesuai fungsinya sebelum dibangun.
PBG menekankan pada aspek keselamatan struktur, kesehatan dan kenyamanan pengguna, kesesuaian fungsi bangunan (hunian, usaha, sosial, dll.) dan kemudahan akses dan utilitas.
Dalam arti lain, PBG adalah persetujuan atas perencanaan bangunan, bukan sekadar izin mendirikan.
Dasar Hukum PBG di Indonesia
Penerapan PBG didukung oleh regulasi yang jelas, antara lain: UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan daerah serta kebijakan teknis pemerintah daerah.
Melalui aturan ini, pemerintah ingin menciptakan sistem perizinan yang:
Lebih sederhana
Terstandarisasi secara nasional
Terintegrasi secara digital melalui sistem OSS (Online Single Submission)
Perbedaan PBG dan IMB yang Perlu Anda Ketahui

Agar lebih mudah dipahami, berikut perbedaan utama antara IMB dan PBG:
1. Perbedaan Konsep Dasar
IMB: Izin administratif untuk mendirikan bangunan
PBG: Persetujuan teknis atas rencana bangunan gedung
PBG menitikberatkan pada kualitas dan standar bangunan, bukan hanya izin tertulis.
2. Pendekatan Regulasi
IMB: Berbasis perizinan
PBG: Berbasis pemenuhan standar teknis
Selama standar teknis terpenuhi, persetujuan dapat diberikan.
3. Proses Pengajuan
IMB: Manual atau semi-digital, berbeda tiap daerah
PBG: Terintegrasi nasional melalui OSS
Proses PBG dinilai lebih transparan dan efisien.
4. Waktu Pengurusan
IMB: Bisa memakan waktu berbulan-bulan
PBG: Lebih cepat, tergantung kelengkapan dokumen teknis
5. Dokumen yang Dibutuhkan
IMB: Dokumen teknis relatif umum
PBG: Dokumen teknis lebih rinci, seperti:
Gambar arsitektur
Struktur dan utilitas
Perhitungan teknis sesuai fungsi bangunan
6. Masa Berlaku
IMB: Berlaku selama bangunan berdiri
PBG: Berlaku selama fungsi dan spesifikasi bangunan tidak berubah
Jika fungsi bangunan berubah, PBG wajib diperbarui.
Apakah IMB Masih Berlaku?
Ya. IMB yang diterbitkan sebelum aturan PBG berlaku tetap sah secara hukum. Pemilik bangunan tidak perlu mengubah IMB menjadi PBG selama tiidak ada perubahan fungsi bangunan dan tidak ada perubahan struktur bangunan yang signifikan.
Namun, untuk bangunan baru atau renovasi besar setelah aturan berlaku, PBG wajib digunakan.
Mengapa PBG Dianggap Lebih Baik?
PBG hadir sebagai bagian dari reformasi perizinan nasional untuk:
Mengurangi birokrasi
Mendorong kemudahan berusaha
Meningkatkan keselamatan dan kualitas bangunan
Keunggulan PBG antara lain:
Standar teknis lebih jelas dan seragam
Proses lebih transparan
Terintegrasi dengan perizinan usaha lainnya
Contoh Penerapan PBG di Lapangan
Beberapa contoh penerapan PBG dalam praktik:
Rumah tinggal baru → wajib PBG sebelum pembangunan
Ruko, kafe, atau kantor → PBG disesuaikan dengan fungsi usaha
Renovasi besar → perlu penyesuaian PBG
Bangunan modular atau container → tetap wajib PBG jika bersifat permanen
Ini menunjukkan bahwa PBG berlaku untuk bangunan kecil hingga besar.
IMB dan PBG memiliki tujuan yang sama: memastikan bangunan aman, tertib, dan sesuai aturan. Namun, pendekatannya berbeda.
IMB adalah sistem lama berbasis izin administratif, sedangkan PBG adalah sistem baru berbasis persetujuan teknis dan standar bangunan
Dengan diterapkannya PBG, pemerintah berharap pembangunan di Indonesia menjadi lebih tertata, aman, efisien, dan mendukung iklim investasi yang sehat.
Tag:
Tertarik Baca Artikel Lainnya?












